Kamis, 26 Januari 2012

USHUL FIQIH: MAKNA DHAHIR DAN PERMASALAHANNYA

USHUL FIQIH: MAKNA DHAHIR DAN PERMASALAHANNYA


A. MAKNA DHAHIR DAN PERMASALAHANNYA
Penjelasan tentang dhahir atau (dharirud dalalah) adalah termasuk pembicaraan tentang lafadz ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya. Menurut para ulama' ushul figih, dharirud dalalah atau juga disebut dengan wadhihud dalalah ialah lafadz yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadz itu sendiri, tidak tergantung sesuatu hal di luar lafadz tersebut. Dengan kata lain dharirud dalalah lafadz yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadz itu. Dilihat dari tingkat terangnya lafadz itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka dharirud dalalah di bagi menjadi empat macam. Tetapi yang kami bahas hanya pada dhahir saja.
1. Dhahir
Dhahir ialah suatu lafadz yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa memerlukan faktor lain di luar lafadz itu dan mungkin dapat dita'wilkan dalam arti yang lain, dan juga mungkin dimasukkan. Sedangkan menurut istilah ulama' Ushul ialah nash yang dapat menunjukkan makna yang dimaksud oleh bentuk nash itu sendiri, tanpa memperhatikan pemahaman yang dimaksudkan oleh faktor luar atau bukan merupakan pemahaman atas dasar susunan asal kata, dan yang mengandung ta'wil.
Sebagai contoh dalam firman Allah SWT :
" Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, jelas menghalalkan setiap bentuk jual beli dan mengharamkan setiap bentuk riba'. Sebab inilah makna yang segera dapat difahami dari kedua lafadz " Ahalla dan Harrama " tanpa memerlukan kepada qarinah, karena hal itu tidak menjadi tujuan asal susunan kata ayat tersebut, seperti yang telah diterangkan, pada asalnya didatangkan untuk menidaksamakan antara jual beli dan riba', sebagai jawaban terhadap pendapat mereka yang mangatakan : "Jual beli seperti riba', " bukan untuk menjelaskan kedua hukumnya.
Atau seperti dalam Firman Allah SWT surat Al- Nisa' ayat 3 yang berbunyi :


" Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Lalu jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja ". ( Q.S. Al-Nisa' : 3 ).
Ayat ini jelas membolehkan menikah dengan wanita yang dihalalkan, sebab inilah makna yang segera dapat difahami dari ayat diatas, "maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang engkau senangi". Dan makna itu tidak menjadi tujuan asal susunan ayat ialah membatasi bilangan menjadi empat atau satu, sebagaimana yang telah diterangkan.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyr ayat 7 berbunyi :

" Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah". (Q.S. Al-Hasyr : 7 ).
Ayat ini jelas mewajibkan ketaatan kepada Rasulullah Saw. Dalam segala perintah dan larangannya, karena makna inilah yang segera dapat dipahami dari ayat tersebut. Hal itu juga bukan merupakan tujuan asal susunan kata, sebab tujuan asal kata ialah : apa yang oleh Rasulullah Saw datangkan kepadamu berupa harta fa'i lalu dibagikan, maka ambillah, dan apa yang dilarang Rasulullah saw untukmu dalam hal fa'i, maka jauhilah hal itu.
Sabda Rasulullah mengenai laut :
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya".
Hadits ini jelas berkenaan dengan hukum bangkai di laut, sebab makna itu bukan tujuan asal susunan kata karena permasalahnnya adalah khusus air laut. Hukum yang jelas itu wajib diamalkan menurut apa yang tampak selama tidak ada dalil yang menghendaki pengamalan selain hukum yang tampak jelas itu. Sebab asal sesuatu itu adalah tidak merubah lafadz dari lahirnya, kecuali bila ada dalil yang menghendaki hal itu. Dan bahwasannya hukum yang jelas itu juga mungkin menerima takwil, yakni merubah asal itu dari lahirnya dan menghendaki artinya yang lain. Jika yang tampak itu umum mungkin bisa di-takhsis, jika mutlak mungkin bisa diberi ikatan, dan jika hakikat mungkin bisa terjadi bahwa yang dimaksud dengannya adalah makna majazi serta takwilan-takwilan yang lain. Hukum yang jelas itu juga bisa menerima nashk. Artinya bahwa hukum yang jelas itu pada masa kerasulan Muhammad Saw dan pada masa pembentukan hukum, sah dinaskh dan disyari'atkan hukum baru yang menggantikannya, selama hukum itu termasuk hukum far'iyyah al-juz'iyyah dimana hukum-hukum itu bisa berubah lantaran perubahan kepentingan (mashlahah) dan bisa menerima naskh.
2. Khafi
Ialah suatu lafadz yang terang maknanya secara lahiriah tetapi pemakaiannya kepada sebagian afradnya tidaklah mudah (sulit) memerlukan pemikiran yang mendalam. Menurut ulama' Ushul khafi ialah lafadz yang dapat menunjukkan artinya dengan jelas, namun untuk menetapkan arti kata itu kepada satu-satunya lainnya merupakan sesuatu yang samar dan tidak jelas dan untuk menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan itu diperlukan upaya berfikir secara mendalam.
Sebab timbulnya khafi ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung dalam lafadz itu mempunyai nama tersendiri atau sebagian satuannya mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain . Dari sini timbullah pertanyaan : apakah dengan adanya sebagian satuannya yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain itu, masih termasuk ke dalam arti lafadz tersebut atau tidak? Untuk memastikannya sangat sulit karena timbul kekaburan perbedaan diantara kesatuan-kesatuannya. Untuk menghilangkan ketidakterangan arti lafadz itu, diperlukan pencermatan dan peninjauan. Dengan kata lain, untuk memahami arti khafi diperlukan ijtihat para ulama'. Sebagai contoh khafi yang sebagian satuannya mempunyai nama tersendiri yaitu lafadz "Assaariqu" (pencuri) pada firman Allah SWT :
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
Lafadz "Assaariqu" (pencuri) berarti orang yang mengambil harta orang lain dari tempat penyimpanannya dengan sembunyi-sembunyi. Akan tetapi arti ini menjadi tidak terang, jika diterapkan pada satuannya yang mempunyai nama tersendiri, misalnya pada Nubasy, yakni seorang yang mengambil kain kafan mayat dari dalam kubur. Apakah termasuk ke dalam arti lafadz Assaariq atau tidak? Para ulama' telah berijtihat untuk menghilangkan ketidakterangan arti ini. Hanya saja diantara mereka berbeda pendapat. Menurut kebanyakan ulama' Hanafiah Nubasy tidak termasuk ke dalam lafadz Assariq, sehingga tidak dikenakan hukuman potong tangan, sebab :
a. Benda yang diambil tidak termasuk benda yang disukai.
b. Benda yang diambil tidak terdapat ditempat penyimpanan.
c. Benda yang diambil tidak ada pemiliknya bukan milik mayat dan bukan milik ahli warisnya.
Sedangkan menurut Imam Asy Syafi'I, Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Yusuf : nubasy termasuk ke dalam arti lafadz Assariq, oleh karena itu dikenakan hukuman potong tangan kepada yang mengambilnya. Diantara alasan yang mereka kemukakan yaitu :
1. Bahwa pengambilan benda itu dilakukan di saat sepi orang.
2. Bahwa tempat penyimpanan benda itu sangat disesuaikan dengan bendanya dan tidak ada tempat penyimpanan kain kafan bagi mayat kecuali dalam kubur.
Contoh khafi yang sebagian satuannya mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dari satuan yang lain, misalnya lafadz "Al-Qaatilu" (orang yang membunuh) pada sabda Rasulullah Saw :
Artinya : "Orang yang membunuh tidak menerima warisan sedikitpun". (HR. Ibnu Majah dan Ad Daruquthni dari 'Amir bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya).
Pengertian lafadz "Al-Qaatilu" secara tegas ialah kepada orang yang membunuh dengan sengaja. Sedangkan yang tidak terang ialah orang yang membunuh karena kekeliruan, apakah termasuk ke dalam arti lafadz "Al-Qaatil" pada hadits di atas atau tidak? Dalam hal ini dikalangan ulama' terdapat dua pendapat. Menurut ulama' Hanafiah orang yang membunuh karena kekeliruan termasuk dalam arti lafadz Al-Qaatil dalam hadits tersebut, sehingga ia tidak berhak menerima bagian warisan dari siterbunuh. Alasannya ialah, karena ia teledor dalam hal yang seharusnya sangat berhati-hati, dan seandainya orang yang membunuh diberi bagian warisan akan membuka pintu terjadinya pembunuhan terhadap orang kaya yang akan mewariskan, karena tergesa untuk memperoleh bagian warisannya. Sedangkan menurut Imam Malikiyah, orang yang membunuh karena kekeliruan tidak termasuk ke dalam arti lafadz Al-Qaatil dalam hadits di atas, sehingga ia tidak berhak memperoleh bagian warisan dari si terbunuh,. Alasannya yaitu, karena ia tidak sengaja untuk membunuh.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Bandung : CV Diponegoro, 2008
Khalaf, Wahab, Abdul, Ilmu Ushulul Fiqih, Bandung : Gema Risalah Press, 1992
Muchtar, Kamal, Ushul Fiqih II, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar